Media Humas Polri//Balikpapan
Kuasa hukum Ardiansyah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Pradi Balikpapan melayangkan laporan resmi ke Kapolda Kalimantan Timur terkait dugaan kriminalisasi dan pelanggaran prosedur yang ia nilai dilakukan Polres Paser dalam penanganan perkara pembunuhan di Muara Kate, yang terjadi satu tahun lalu. Hal itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Mapolda Kaltim, Rabu.
Ardiansyah menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut terdapat dua orang yang hingga saat ini masih ditahan di Polres Paser, yaitu Misran Toni dan Faturrahman. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penahanan maupun penangkapan kedua kliennya.
1. Pembantaran Tidak Sesuai Ketentuan
Menurut Ardiansyah, penyidik Polres Paser sebelumnya mengeluarkan tersangka Misran Toni dari tahanan dengan alasan pembantaran demi kepentingan penyidikan. Namun, ia menilai kebijakan tersebut tidak tepat karena pembantaran seharusnya diberikan untuk kepentingan tersangka, bukan kepentingan penyidikan.
“Akibat pembantaran itu, masa penahanan saudara Misran Toni tidak dihitung selama delapan hari. Ini sudah menyalahi aturan,” ujarnya.
2. Masa Penahanan Habis, tetapi Klien Belum Dibebaskan
Ardiansyah mengungkapkan bahwa masa penahanan Misran Toni telah habis dan administrasi pelepasannya sudah selesai. Surat perintah pengeluaran dari tahanan disebut sudah diterbitkan. Namun secara fisik, Misran Toni hingga kini masih ditahan oleh Polres Paser.
“Itulah keberatan kami yang kedua. Secara hukum sudah dilepaskan, tetapi secara fisik masih ditahan. Ini pelanggaran serius,” ucapnya.
3. Penangkapan Pengacara Dinilai Tidak Sah
Keberatan ketiga berkaitan dengan penangkapan terhadap rekan sesama tim hukum PBH Pradi Balikpapan, Faturrahman, yang ditangkap bersama seorang warga bernama Antoni pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Padahal, menurut Ardiansyah, Faturrahman sedang menjalankan tugas profesinya sebagai pengacara.
“Sampai hari ini kami tidak tahu status hukum keduanya. Tidak ada pemberitahuan penangkapan, tidak ada surat penahanan yang kami terima,” tegasnya.
Upaya Hukum Akan Ditempuh
Ardiansyah menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat keberatan kepada Kapolri dan mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Paser serta anggota yang diduga terlibat dalam tindakan yang dinilainya melanggar hukum dan etika penyidikan.
Ia juga menjelaskan kronologi penangkapan ulang Misran Toni. Setelah secara administrasi dinyatakan bebas, tim hukum menjemput Misran Toni dari tahanan dan membawanya ke rumah yang berjarak sekitar 5 kilometer dari Mapolres Paser. Namun, dalam perjalanan, mereka kembali dicegat dan Misran Toni ditangkap ulang bersama Faturrahman.
“Kami tidak menerima surat penangkapan ataupun penahanan. Jika hingga sore ini tidak ada kejelasan, maka kami akan mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan tindakan yang tidak berdasar hukum ini,” tegas Ardiansyah.
Aksi unjuk rasa di Mapolda Kaltim sekaligus menjadi bagian dari peringatan satu tahun tragedi pembunuhan di Muara Kate.( Alfian )





