Penyelesaian Tunggakan 21 SKK Perusahaan Terhadap BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kejari Pelalawan Lakukan Mediasi

Penyelesaian Tunggakan 21 SKK Perusahaan Terhadap BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, Kejari Pelalawan Lakukan Mediasi

Pelalawan – Mediahumaspolri.com.

Bacaan Lainnya

Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi yang berlangsung pada hari Selasa sampai Rabu tanggal 26 -27 April 2022 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, yang langsung di buka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Ibu Silpia Rosalina, S.H., M.H. Kegiatan di hadiri Kasi Datun beserta Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan, Petugas Pengawas pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota, serta perwakilan Perusahaan-Perusahaan di Kabupaten Pelalawan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Marulitua J. Sitanggang, S.H., bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan kegiatan pemberian Bantuan Hukum Non Litigasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota. Bantuan Hukum yang dilakukan terkait permasalahan Tunggakan Iuran Jaminan Ketenagakerjaan oleh perusahaan di Kabupaten Pelalawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Marulitua J. Sitanggang, S.H., menyampaikan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Pelalawan mewakili Pemerintah dalam setiap tindakan penyelesaian sengketa hukum, baik Non Litigasi maupun Litigasi berdasarkan dengan MOU. Dan terkait mediasi yang di lakukan pada hari ini berdasarkan adanya MOU antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan juga menambahkan bahwasanya ” terkait pembayaran iuran jaminan sosial sudah di atur di dalam Undang-undang, sebagaimana Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kegiatan hari ini merupakan salah satu tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ” ujarnya.

Mediasi berlangsung selama 2 jam, dan berakhir pada pukul 11.00 wib. Telah dicapai kata sepakat terkait kapan waktu pelunasan dan metode pelunasan, hal ini diperkuat dengan dibuatnya berita acara penagihan terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak.

Junius Zalukhu

Pos terkait