Penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2021

  • Whatsapp

Penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2021

Media Humas polri || Jambi

Bacaan Lainnya

Senin (23/05/22) – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada hari ini (23/5) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi,Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi,Rio Tirta menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur,Mahrup dan Bupati Tanjung Jabung Timur,H.Romi Hariyanto setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP.Acara yang dimulai pada Pukul 14.00 WIB ini turut dihadiri oleh Para Pejabat beserta jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pejabat Struktural serta Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

Dalam sambutannya, Rio Tirta menyampaikan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada:

1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
2. Kecukupan pengungkapan
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI)

Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan,selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2021,BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun demikian,BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan,antara lain:

1. Pengeluaran Belanja Barang pada Dinas Pendidikan Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Sebesar Rp539,97 Juta

2. Realisasi Belanja pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan dan Tidak Sesuai Kondisi yang Senyatanya Seluruhnya Sebesar Rp250,33 Juta;

3. Realisasi Belanja Barang pada Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp69,50 Juta;

4. Kekurangan Volume pada Tujuh Paket Pekerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUPR Sebesar Rp172,28 Juta; dan

5. Kekurangan Volume pada Sembilan Paket Pekerjaan Gedung dan Bangunan pada Tiga Perangkat Daerah Sebesar Rp47,50 Juta.

 

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK.

 

terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

 

BPK menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Bupati Tanjung Jabung Timur beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan,sehingga penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2021

 

pada hari ini dapat terlaksana Dalam akhir sambutannya,Rio Tirta berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel(red)

Pos terkait