Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa (PERCIBA) Laporkan Desa Gedung Harapan Ke Polres Waykanan

Media Humas Polri//Waykanan

terkait penggunaan Anggaran Dana Desa, kepala Desa Gedung Harapan, kecamatan Negeri Agung yang ada di Kabupaten waykanan di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Waykanan, terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam realisasi penggunaan Anggaran dana Desa pada tahun anggaran 2021- 2024

Bacaan Lainnya

Informasi di laporkan nya Desa Gedung Harapan tersebut di benarkan oleh MAIDIN.S selaku Bagian Penindakan dan Pelaporan dari PERKUMPULAN PELAPOR PERSAUDARAAN CIPTA BANGSA (PERCIBA) dan kuasa hukum nya,Rabu 22/05/2025.

“kabar tersebut benar ada nya, saya dan Tim kuasa Hukum sudah melaporkan Desa Gedung Harapan yang ada di Kabupaten waykanan yang terindikasi telah melakukan Korupsi. kolusi dan nepotisme (KKN) terkait penggunaan Anggaran Dana desa, dengan kerugian mencapai ratusan juta Rupiah, di laporkan nya kepala Desa Gedung Harapan di duga karna tidak transparan, perbuatan melawan hukum atau sarana memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi, sehingga melanggar kepercayaan publik,

ucap Maidin

Maidin dan pengacara nya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) polres Waykanan agar dengan cepat melakukan Penyelidikan dan Penyidikan sesuai dengan Peraturan dan Per Undang-Undangan yang berlaku sebagaimana memperhatikan Isi Pasal satu (1) ayat 4 KUHP yang menyatakan bahwa Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan menurut Undang undang untuk melakukan penyidikan dan Kejaksaan sebagai Penuntutan dugaan Tipikor, dan inspektorat sebagai Auditor dalam penggunaan anggaran negara yang ada di Kabupaten Waykanan agar dengan cepat menindak lanjuti laporan kami

“Kami berkeyakinan, dengan melihat fakta-fakta dilapangan sangat banyak sekali kejanggalan terkait penggunaan Anggaran dana Desa yang dilakukan oleh oknum kepala Desa tersebut,” tegas Maidin

MAIDIN selaku BAGIAN PENINDAKAN DAN PELAPORAN PERKUMPULAN PELAPOR PERSAUDARAAN CIPTA BANGSA (PERCIBA), Hal tersebut sebagaimana menjalan kan instruksi Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia yang telah menyerukan/menginstruksikan pemberantasan segala bentuk praktik korupsi yang masih menjadi tantangan dalam pembangunan nasional.

Seruan tersebut disampaikan Kepala Negara dalam arahannya pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Ruang Rapat Djunaedi Hadisumarto, Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, pada Senin, 30 Desember 2024.

Presiden Prabowo mengatakan bahwa budaya mark-up proyek, penyelundupan, dan manipulasi anggaran harus dihapuskan karena merugikan negara dan rakyat. Ia menegaskan bahwa aparat pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan anggaran yang bersih dan transparan.

Seruan tersebut sejalan Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa (PERCIBA) selalu aktif dalam melakukan penelitian penggunaan anggaran Negara yang bersumber dari APBN, APBD, secara teratur, terperinci dan tersistimatis supaya tepat sasaran dan sesuai peruntukannya, Jika dugaan Korupsi tetap dibiarkan, maka sangat merugikan negara. Dan tentunya akan menghambat dalam pembangunan, juga dapat berdampak bagi anak anak Bangsa sebagai generasi penerus negeri yang kita cintai ini.( Raidison nagario )

Pos terkait