Perubahan Hutan Di Desa Jaman Siapa Bertanggung Jawab 

Perubahan Hutan Di Desa Jaman Siapa Bertanggung Jawab

Kalteng // Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Awal dari konflik lahan antara warga Penda Asam Barito Selatan bernama Masri yang berdasarkan peta global sebuah perusahaan tambang Batubara yang ada dan beroperasi di wilayah Desa Jaman. Dan titik sorot media humas polri lebih fokus pada sektor lingkungan hidup bersama Kabid LH Capa DPD Kalteng Sdr Misdianto putra Daerah Asli Kalteng yang juga Ketua Adat Ulayat Adat Barito Timur. Tim Media&LSM tidak menduga telah adanya pencemaran lingkungan,tetapi membatasi obyek sorotan pada adanya perubahan struktur alam di wilayah Desa Jaman. Ada tidaknya pencemaran lingkungan menjadi kewenangan DLH Pusat dan Daerah setelah melakukan audit lapangan berdasarkan Tupoksi dan SOP bidang Lingkungan Hidup.Tim cuma bisa meliput kondisi alam di wilayah Desa Jaman apa adanya,tidak lebih dari itu. Sebagaimana dokumen foto dan video yang berhasil diambil pihak Tim silakan dinas terkait melakukan audit sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh Negara.

Harapan Warga Desa Jaman

Tentu sebagai Warga Desa yang baik dan taat hukum,termasuk hukum lingkungan,semuanya berharap tidak terjadi pencemaran lingkungan yang bisa merugikan semua pihak. Bisa merugikan masyarakat,Desa,bahkan perusahaan itu sendiri yang melakukan exploitasi Sumber Daya Alam tanpa. Melalui konsep berkelanjutan.Siapa Bertanggung Jawab Terhadap Perubahan Alam Di Desa Jaman ?

Sepanjang belum melampaui ambang batas standar Sumber Daya Alam tentu itu belum ada dugaan pencemaran lingkungan.Kecuali sesudah terbukti adanya pelanggaran terhadap standar ambang batas secara resmi dan faktual maka pelaku pencemaran lingkungan dapat dimintakan pertanggung jawabannya baik secara publik oleh negara melalui LSM lingkungan maupun oleh warga masyarakat yang terkena dampak pencemaran lingkungan. Kita tunggu dinas terkait melakukan audit lingkungan di wilayah Desa Jaman,dan bagaimana hasilnya,Tim Media&LSM capa berusaha mengawal Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah dapat terjaga sesuai dengan standar Internasional,demikian.(16/06/25.TS,SH/)(Toto)

Pos terkait