Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai 21 Ribu Jiwa di 7 Kasus
Media Humas Polri // Balikpapan
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti 3.598 gram sabu dan 3.035 butir ekstasi. Sebanyak 10 tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Konferensi pers digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Balikpapan, Selasa (16/9/2025) pukul 14.00 WITA. Kegiatan dipimpin Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, S.I.K., M.H., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, S.E., serta dihadiri pejabat utama Ditresnarkoba, perwakilan Bidpropam, dan media mitra Polda Kaltim.
Kombes Pol Arif Bastari menjelaskan, dari barang bukti tersebut diperkirakan 21.025 jiwa berhasil diselamatkan, dengan rincian sabu seberat 3.598 gram setara 17.990 jiwa dan ekstasi sebanyak 3.035 butir setara 3.035 jiwa.
“Seluruh pengungkapan ini kami sampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui keseriusan Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
Ia menambahkan, mayoritas kasus didominasi barang bukti jenis sabu. Polda Kaltim akan terus mengambil langkah tegas dan konsisten demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
Konferensi pers berlangsung lancar dan tertib, sekaligus menegaskan komitmen Polda Kaltim dalam mewujudkan Kalimantan Timur yang bersih dari narkoba.( Alfian )





