Media Humas Polri//Balikpapan
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) memusnahkan 40,45 kilogram sabu dan 526 gram ganja sebagai barang bukti dari 9 kasus narkotika yang berhasil diungkap sepanjang April 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Kaltim, Balikpapan, Jumat (16/5/2025).
Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti tersebut sebagian besar berasal dari jaringan lintas provinsi. “Ada indikasi kuat bahwa narkotika ini akan diedarkan ke wilayah Jawa Timur dan Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, 8 tersangka diamankan dan kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), junto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kapolda juga menegaskan bahwa Kalimantan Timur, terutama melalui jalur Kalimantan Utara, kerap menjadi pintu masuk utama peredaran5 narkoba. Oleh karena itu, sinergi antara Polda Kaltim dan instansi terkait terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak para pelaku.
Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga Kalimantan Timur dari bahaya narkoba demi keamanan masyarakat dan keselamatan generasi mendatang,” pungkas Irjen Endar.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika melalui layanan bebas pulsa 110.(Alfian)





