Media Humas Polri//Balikpapan
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Dalam peristiwa tragis ini, satu orang dilaporkan meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat. Hal tersebut disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (22/7/2025).
Kapolda menjelaskan, tersangka berinisial MT, seorang pria dewasa, diduga melakukan penyerangan brutal dengan senjata tajam terhadap dua korban di sebuah rumah milik korban di Muara Komam pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 04.00 WITA.
Kronologi Kejadian Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyidikan, tersangka MT sempat meninggalkan posko kerjanya sekitar pukul 02.00 WITA untuk beristirahat di rumah, yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi kejadian. Namun sekitar pukul 04.00 WITA, ia kembali ke posko dan langsung menyerang korban pertama, berinisial A, yang sedang tertidur. Korban mengalami luka serius di bagian leher akibat sabetan senjata tajam.
Korban sempat terbangun dan berusaha menangkis serangan berikutnya. Di lokasi yang sama, korban kedua, berinisial R (Russel), ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, juga dengan luka parah di bagian leher.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, tersangka kembali ke rumah dan berpura-pura tidak mengetahui apa pun tentang kejadian tersebut. Ia baru dibangunkan oleh anaknya sekitar pukul 04.30 WITA.
Barang Bukti dan Penetapan Tersangka
Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Pakaian korban yang berlumuran darah,
Telepon genggam milik para saksi,
Laporan bulanan tempat usaha korban,
Hasil visum dari RS Panglima Sebaya,
Serta pakaian milik tersangka.
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, tersangka MT resmi ditetapkan sebagai pelaku. Ia dijerat dengan:
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,
Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,
Lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 53 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Komitmen Penegakan Hukum
Kapolda Kaltim menegaskan bahwa jajarannya akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Tindakan kekerasan seperti ini tidak dapat ditoleransi dan akan kami tindak tegas,” ujar Irjen Pol Endar Priantoro.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan atau tindakan kekerasan sejak dini kepada aparat terdekat.( Alfian )





