Polda Sumut Gagalkan 100 Kg Sabu Dalam Bungkus Kopi Empat Tersangka Ditangkap Dua DPO Diburu

Media Humas Polri//Medan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 100 kilogram yang dikemas dalam bungkus kopi. Keberhasilan ini diungkap dalam konferensi pers di Komplek Tasbih, Medan, Sabtu (17/5/2025), dipimpin oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Sumut, Polda Sumatera Selatan, serta dukungan aktif masyarakat dan media. “Dari total barang bukti, estimasi jiwa yang diselamatkan mencapai 500.000 orang dengan nilai ekonomi sekitar Rp100 miliar,” ujar Kombes Ferry.

Barang bukti disita dari empat lokasi berbeda, yakni sebuah hotel di Jalan Sei Belutu Medan, parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, rumah kontrakan di Komplek Tasbih I Medan, serta Pelabuhan Merak, Banten.

Empat Tersangka Ditangkap, Dua Pengendali Masih Buron

Empat tersangka diamankan, yaitu CT (perempuan), ZUL (pria), serta pasangan suami istri SUD dan KAM. Pengungkapan bermula dari penangkapan CT pada 28 April 2025, di mana polisi menemukan 33 kg sabu dalam kompartemen rahasia mobil yang diparkir di supermarket.

Dari hasil pemeriksaan, CT mengaku telah empat kali mengantar sabu ke Jakarta sejak Februari 2025, dikendalikan oleh seorang DPO berinisial BOB dengan bayaran Rp80 juta per pengiriman.

Pengembangan kasus mengarah pada tersangka ZUL yang ditangkap saat hendak mengambil mobil berisi sabu. Dari rumah kontrakannya, polisi menyita 39 kg sabu, mesin press plastik, dan bungkus kopi kosong. ZUL diketahui bertugas sebagai pengemas sabu dan dikendalikan oleh DPO berinisial Tong.

Setelah rumah disiapkan, ZUL bahkan sempat diminta liburan. Saat kembali, mobil berisi sabu sudah terparkir di depan rumah. Ini bagian dari skenario mereka untuk menghindari kecurigaan,” ungkap Kombes Calvijn.

Pasangan suami istri SUD dan KAM ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada 30 April 2025. Mereka mengangkut 28 kg sabu dari Medan ke Jakarta dan dijanjikan bayaran Rp300 juta.

Jaringan Lintas Provinsi Diburu Hingga ke Akar

Dari empat lokasi tersebut, total barang bukti yang disita mencapai 100 kilogram sabu. Polisi memastikan kasus ini melibatkan jaringan besar lintas provinsi yang dikendalikan oleh dua pengendali utama, BOB dan Tong, yang kini berstatus DPO dan tengah diburu.

“Kami akan kejar sampai ke akar. Ini sindikat besar dan tidak akan berhenti sampai para pengendalinya tertangkap,” tegas Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.( Alvian).

Pos terkait