Media Humas Polri//Balikpapan
Aparat gabungan dari Polres Balikpapan yang terdiri dari Satreskrim, Sabhara, Intelkam, serta didukung personel dari Polisi Militer (Pom) TNI, berhasil menggerebek arena judi sabung ayam di kawasan Jalan Perjuangan 2, Kilometer 24, RT 45, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Penggerebekan dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian yang telah meresahkan warga sekitar. Menurut hasil penyelidikan, arena sabung ayam tersebut aktif beroperasi sejak April 2025, dan menggelar pertandingan dua kali dalam seminggu—yakni setiap hari Jumat dan Sabtu mulai pukul 17.00 WITA hingga selesai. Kegiatan ini menggunakan ayam yang dipasangi pisau taji di bagian kaki, yang kemudian diadu dalam pertandingan yang temponya tidak tetap.
Dalam operasi penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
5 ekor ayam aduan
8 bilah pisau taji ayam
1 buah terpal
2 buah bola lampu
Uang tunai sebesar Rp839.000
2 gulung benang warna merah
3 gulung benang warna putih
7 gulung benang merah-putih
1 gulung benang hijau-putih
3 buah batu asah
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda:
1. WL, seorang perempuan, pemilik lahan yang dijadikan arena sabung ayam. Ia mengaku menerima keuntungan sebesar Rp50.000 untuk setiap pertandingan.
2. E (41), berperan sebagai wasit sekaligus pencari pemain. Ia juga menerima bayaran Rp50.000 per pertandingan.
3. AW alias Kumis (56), bertindak sebagai pemegang uang taruhan (disebut “toroi” oleh para pelaku), dengan imbalan yang sama.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kepolisian mengapresiasi laporan masyarakat dan mengimbau agar warga terus berperan aktif dalam memberantas segala bentuk perjudian yang dapat merusak ketertiban umum dan moralitas sosial.( Alfian )





