Media Humas Polri//Kutai Kartanegara
Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) berhasil memediasi penyelesaian sengketa antara warga Desa Jonggon dan oknum anggota Pasukan II Brimob Polri yang diduga terlibat dalam insiden penganiayaan, yang terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025. Mediasi berlangsung pada Senin (21/7/2025) pukul 15.00 WITA di ruang Tri Brata Mapolres Kukar.
Mediasi dilaksanakan secara terbuka dan kekeluargaan, serta menghasilkan sejumlah kesepakatan damai yang disepakati bersama. Pertemuan ini difasilitasi oleh Polres Kukar dan dihadiri oleh perwakilan Polda Kaltim, jajaran Pasukan II Brimob, Pemerintah Desa Jonggon, serta tokoh masyarakat setempat.
Komitmen Menjaga Kondusivitas Wilayah
Kabag Ops Polres Kukar, Kompol Roganda, yang membuka mediasi tersebut, menyampaikan bahwa tujuan utama pertemuan adalah untuk menyelesaikan persoalan secara adil, mencegah konflik lanjutan, dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Kukar.
Kami mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak, agar hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat tetap harmonis dan saling menghargai,” ujarnya.
Sementara itu, Komandan Resimen 1 Pelopor Pasukan II Brimob Polri, Kombes Pol Sutrisno Hady Santoso, menegaskan komitmen Brimob untuk menyelesaikan persoalan secara baik dan terbuka.
Kami hadir di sini bukan untuk menciptakan ketakutan, melainkan untuk menjamin rasa aman bagi masyarakat. Kami akan menjalin komunikasi yang lebih baik ke depan dan memastikan insiden seperti ini tidak terulang,” tegasnya.
Isi Kesepakatan Damai
Dalam sesi dialog, perwakilan warga Jonggon menyampaikan harapan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, serta meminta jaminan keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Mereka juga mengapresiasi langkah cepat dan terbuka dari jajaran Brimob serta Polres Kukar.
Mediasi berujung pada kesepakatan damai, antara lain:
Pihak Brimob menyatakan siap menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga pulih sepenuhnya.
Warga Desa Jonggon sepakat mencabut laporan yang telah dibuat dan tidak akan melanjutkan proses hukum di kemudian hari.
Sebagai bentuk penyelesaian damai, warga Jonggon bersedia membuat pernyataan terbuka dalam bentuk video bahwa permasalahan telah diselesaikan.
Penandatanganan berita acara kesepakatan dilakukan oleh kedua belah pihak sebagai komitmen bersama.
Apresiasi dan Harapan ke Depan
Kegiatan mediasi yang berlangsung hingga pukul 18.30 WITA ini berjalan dengan aman, tertib, dan penuh kekeluargaan. Polres Kukar menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif kedua belah pihak dan menekankan pentingnya kedewasaan dalam menyikapi konflik.
Kami harap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama. Sinergi antara aparat dan masyarakat adalah kunci menjaga keamanan dan ketertiban,” tutup Kompol Roganda.( Alfian )





