Media Humas Polri//Kutai Kartanegara
Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara menggelar press release hasil Operasi Jaran Mahakam 2025 secara during bersama jajaran Polda Kalimantan Timur, Jumat (7/11/2025) di Lobi Mapolres Kutai Kartanegara.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., serta diikuti jajaran Polres Kukar dan awak media.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, S.I.K., S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira, S.I.K., M.H., Kasi Humas Iptu Maryono, Kasi Propam Iptu Slamet Rijadi, Kaur Inafis/Kanit Opsnal Satreskrim Iptu Pricilia Putri Lowensky, S.Tr.K., M.H., serta Kanit Pidum Ipda Putu Rinda, S.H.
Dalam paparannya, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar menjelaskan bahwa selama pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2025, yang berlangsung selama 20 hari (13 Oktober–1 November 2025), jajaran Satreskrim Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan total delapan tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki dewasa.
Dari delapan tersangka yang kami amankan, tiga di antaranya merupakan residivis dan sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara (P21) ke kejaksaan,” ujar AKBP Khairul Basyar.
Dari hasil operasi tersebut, Polres Kutai Kartanegara juga menyita sembilan unit kendaraan bermotor, terdiri dari dua unit roda empat dan tujuh unit roda dua yang telah ditetapkan sebagai barang bukti.
Modus dan Waktu Kejadian Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pencurian dilakukan dengan berbagai modus, di antaranya:
Empat kasus dilakukan dengan cara merusak kunci kontak kendaraan,
Dua kasus dengan memanfaatkan kondisi rumah korban kosong atau saat penghuni tertidur untuk mengambil kunci kendaraan dari dalam rumah,
Satu kasus dilakukan dengan mengambil kendaraan yang ditinggal pemilik dalam keadaan kunci masih menempel.
Adapun waktu kejadian terbagi atas tiga kasus di siang hari dan empat kasus di malam hari.
Kapolres menegaskan, terhadap para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Selain mengamankan para tersangka, jajaran penyidik juga menampilkan sejumlah barang bukti berupa unit kendaraan bermotor hasil curian, dokumen kepemilikan kendaraan, dan alat yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Kutai Kartanegara juga memfasilitasi pengembalian kendaraan kepada pemilik melalui sistem pinjam pakai, sebagaimana kebijakan Kapolda Kaltim. Pemilik dapat mengambil kendaraannya dengan menunjukkan KTP, BPKB, dan STNK asli kepada penyidik.
Kami ingin memastikan bahwa masyarakat segera bisa menggunakan kembali kendaraannya, sambil proses hukum tetap berjalan,” tambah Kapolres.
Imbauan Kepada Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau masyarakat Kutai Kartanegara untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor, serta tidak membeli kendaraan atau suku cadang tanpa dokumen yang sah.
Pastikan parkir di tempat aman, gunakan kunci ganda, dan segera laporkan ke pihak kepolisian atau Call Center 110 bila menjadi korban atau mengetahui adanya kasus curanmor,” tegas AKBP Khairul Basyar.
Kegiatan Berlangsung Aman Kegiatan press release juga diisi dengan penyerahan simbolis kunci kendaraan pinjam pakai kepada pemilik, serta demonstrasi alat yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian.
Acara berlangsung lancar hingga pukul 14.45 Wita dalam situasi aman dan kondusif.( Alfian )





