Polres Labusel Ungkap Kasus Penimbunan BBM Subsidi dalam Operasi Dian 2025

Media Humas Polri  // Labuhanbatu Selatan

Dalam rangka pelaksanaan Target Operasi (TO) Dian 2025, Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap praktik ilegal penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh seorang warga. Pengungkapan terjadi pada hari Kamis (22/5/2025) sekira pukul 11.15 wib dijalan Divisi 2 Perkebunan Normark, Desa Mampang tersebut menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas Unit II Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan melakukan pemetaan wilayah dan pengumpulan informasi di sekitar lokasi rawan penyalahgunaan BBM. Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah mobil Daihatsu Sigra warna silver yang dicurigai membawa BBM subsidi secara ilegal.

Mobil tersebut kemudian dihentikan oleh petugas saat melintas di Jalan Divisi 2 Perkebunan Normark, tepatnya dekat Masjid Desa Mampang, Kecamatan Kotapinang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sembilan jerigen berisi bahan bakar jenis Pertalite, masing-masing dengan kapasitas sekitar 30 liter.

Pelaku yang diketahui berinisial TH (lk/49 tahun) asal Dusun Salingsing, Desa Ulumahuam, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, langsung diamankan beserta kendaraan dan seluruh barang bukti. Polisi menduga, motif pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara menjual kembali BBM bersubsidi di luar ketentuan.

TH kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya cukup berat, mengingat dampak sosial dan ekonomi dari praktik penimbunan BBM subsidi.

Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan lanjutan, seperti pemeriksaan terhadap pelaku, pengamanan barang bukti serta bekerja sama dengan Patra Niaga dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam melakukan pengujian laboratorium terhadap BBM yang diamankan.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Operasi ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi pemerintah,” ujar AKP E R Ginting.

Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan ekonomi lainnya yang mencoba memainkan distribusi BBM subsidi. Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi BBM kepada pihak kepolisian.(M.Y.K.Simanjuntak)

Pos terkait