Media Humas Polri // Mahakam Ulu
Unit Reskrim Polres Mahakam Ulu tengah menangani laporan dugaan tindak pidana pengancaman dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 Ayat (1e) KUHP. Kejadian ini berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WITA di pinggir Sungai Medang, Kampung Memahak Ulu, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu.
Peristiwa bermula saat pelapor A (45) sedang duduk bersama rekan-rekannya di sebuah pondok dekat sungai. Tiba-tiba terlapor AH (38) bersama rekannya B mendatangi pelapor dan menuduhnya terlibat dalam pengelolaan proyek pembangunan tangga desa. Meski pelapor telah menjelaskan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK), terlapor tetap tersulut emosi.
Dalam keadaan marah, AH mengambil sebilah mandau, mencabutnya dari sarung, lalu mengarahkan senjata tajam tersebut ke pelapor sambil melontarkan ancaman serius. Pelapor mengaku takut dan merasa keselamatan dirinya terancam, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mahakam Ulu.
Sat Reskrim Polres Mahakam Ulu telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah mandau dan melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait. Penyidik masih melengkapi berkas dan memproses perkara untuk memastikan penanganan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. ( Alfian )





