Polres PPU Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Maut Tersangka Peragakan 31 Adegan

Polres PPU Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Maut Tersangka Peragakan 31 Adegan

Media Humas Polri // Penajam

Bacaan Lainnya

Polres Penajam Paser Utara (PPU) melalui Unit Reskrim Polsek Babulu bekerja sama dengan Satreskrim Polres PPU menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung kematian. Rekonstruksi digelar di Gedung Serbaguna Polres PPU, Kamis (24/7/2025), dengan menghadirkan tersangka berinisial M (35), yang memperagakan sebanyak 31 adegan.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian, mulai dari awal pertikaian hingga aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Rekonstruksi dimulai pukul 09.00 WITA, disaksikan langsung oleh penyidik, jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, serta personel pengamanan.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU. melalui Kapolsek Babulu IPTU Syaifudin, S.H., menekankan pentingnya pelaksanaan rekonstruksi guna memperoleh gambaran hukum yang akurat atas peristiwa tragis tersebut.

Rekonstruksi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian krusial dalam proses pembuktian. Kami ingin memastikan setiap detail tindakan tersangka tergambar jelas dan sesuai fakta hukum,” ujar IPTU Syaifudin.Tersangka M dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam pidana penjara hingga 15 tahun.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam kondisi tertib, aman, dan kondusif, dengan pengamanan ketat dari personel Polres PPU. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan, profesional, dan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi korban maupun keluarga tersangka.

Polres PPU juga menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini hingga tahap pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan (tahap II), serta terus menginformasikan perkembangan kepada publik secara terbuka.( Alfian )

Pos terkait