Media Humas Polri//Balikpapan
Personel Satuan Samapta Polresta Balikpapan melalui Unit Reaksi Cepat (URC) 110 berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah kedai di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.
Pelaku diketahui bernama Epta Kurniawan (28), warga Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota. Ia ditangkap setelah sebelumnya diamankan oleh warga sekitar yang memergokinya mencuri di Kedai BCB.
Kasat Samapta Polresta Balikpapan AKP M. Chusen, S.H., M.H., melalui Kanit Pam Obvit IPDA Cucuk Quintanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Benar, anggota kami dari URC 110 menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pencurian di Kedai BCB. Personel segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku yang sebelumnya telah diamankan warga,” ujar IPDA Cucuk dalam keterangannya, Minggu sore.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga mencuri satu unit pengatur audio berwarna hitam, satu buah kabel putih sepanjang satu meter, serta satu karung berwarna putih. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor berwarna kuning yang diduga digunakan pelaku dalam aksinya.
Saat diamankan, pelaku mengalami luka di bagian dahi, hidung, dan belakang kepala, diduga akibat amukan massa sebelum petugas tiba di lokasi. Petugas kemudian mengevakuasi pelaku untuk mendapatkan perawatan medis dan proses hukum lebih lanjut di Polresta Balikpapan.
Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Segera laporkan ke pihak kepolisian bila melihat tindak kejahatan agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum,” tambah AKP M. Chusen.
Petugas URC 110 yang terlibat dalam penanganan kasus ini terdiri atas Aipda Agus Hadi W, Bripka Anto Purwa, Bripda Dani Wira, Bripda Ganteng F, Bripda M. Zafran, dan Bripda Renaldy.
Situasi di lokasi kejadian saat ini telah kondusif. Barang bukti dan pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk proses lebih lanjut.( Alfian )





