Polresta Samarinda Tangkap 66 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik 2025
Media Humas Polri // Samarinda
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap 46 kasus penyalahgunaan narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025 yang berlangsung pada 18 Juli–7 Agustus 2025. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 66 tersangka yang terdiri atas 62 laki-laki dan 4 perempuan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., mengatakan, operasi ini menyasar pengguna, pengedar, hingga pelaku pemufakatan jahat narkotika. “Operasi Antik merupakan upaya represif terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Kamis (7/8/2025).
Dari 46 kasus yang terungkap, 25 ditangani Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, sementara sisanya ditangani jajaran Polsek, masing-masing Polsek Pelabuhan Samarinda (4 kasus), Samarinda Seberang (4), Palaran (3), Samarinda Ulu (2), Sungai Kunjang (2), Sungai Pinang (2), Samarinda Kota (2), dan Satpolair (2).
Barang bukti yang diamankan antara lain 2,85 kilogram sabu, 14,85 gram ganja, 19 butir ekstasi, sepeda motor, uang tunai, ponsel, serta perlengkapan pengemasan narkoba. Menurut Kapolresta, jumlah barang bukti tersebut setara dengan penyelamatan 20.056 orang dari penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomi mencapai Rp2,86 miliar.
Seluruh tersangka kini ditahan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.( Alfian )





