Media Humas Polri//Samarinda
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025, pukul 11.00 WITA, dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kanit Reskrim, serta Kasi Humas.
Konferensi pers ini dihadiri oleh perwakilan media cetak, elektronik, online, serta organisasi masyarakat Amsindo. Dalam pemaparannya, Kapolresta mengungkap bahwa kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/253/V/2025/Polresta Samarinda/Polda Kaltim tertanggal 4 Mei 2025. Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, tepat di depan tempat hiburan malam (THM) Crown Pub & KTV Samarinda. Korban, Dedy Indrajid Putra, ditembak oleh salah satu pelaku menggunakan senjata api jenis revolver.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Samarinda telah mengamankan 10 tersangka, masing-masing berinisial AR (36), J (19), A (19), W (45), FR (24), SM (31), KP (28), AG (40), AL (42), dan An (35). Setiap pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor penembakan, pengawas lokasi, pemberi informasi, hingga koordinator lapangan.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit sepeda motor Yamaha XMax warna hitam
1 unit sepeda motor Honda PCX warna merah
1 unit mobil Wuling warna putih
1 pucuk senjata api jenis revolver
21 butir amunisi aktif
5 selongsong peluru
4 proyektil (dua ditemukan di TKP dan dua lainnya di tubuh korban)
Pakaian milik korban
Kapolresta menjelaskan, senjata api yang digunakan sempat dikubur oleh pelaku di sebuah kebun di wilayah Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
“Kasus ini menjadi atensi serius kami. Kami mengapresiasi kerja keras tim Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak kriminal di wilayahnya,” tegas Kapolresta.
Penyelidikan masih terus berlanjut, dan Polresta Samarinda membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.( Alfian )





