Polsek Balikpapan Selatan Tangkap Residivis Kasus Pencurian di Kios Minuman

Media Humas Polri // Balikpapan

Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah kios minuman di kawasan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Seorang pria berinisial I.P. (43) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil curian.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit, S.H., M.M. menyampaikan melalui Kasi Humas Ipda Sangidun bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/2025/SPKT/POLSEK BALIKPAPAN SELATAN tertanggal 26 Mei 2025, yang diajukan oleh korban bernama Melida Prasita.

Kronologi

Kejadian berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WITA di kios es teh dan es jeruk milik korban di Jalan Abdi Praja RT 29, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Pelaku diketahui mencuri sejumlah barang saat kios dalam kondisi tutup.

Barang-barang yang dicuri antara lain:

1 unit cup sealer

1 unit mesin peras jeruk

10 kg buah jeruk

3 unit etalase jualan

1 tabung gas 3 kg

1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT hitam merah (nopol KT-4897-YK)

Korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp3.500.000 akibat kejadian tersebut.

Pengungkapan dan Penangkapan

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Iskandar, S.H. menjelaskan bahwa usai menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.Pelaku merupakan residivis kasus serupa. Setelah penangkapan, kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tambahan barang bukti berupa tiga unit etalase dan satu tabung gas 3 kg hasil pencurian,” ujar Iptu Iskandar.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Balikpapan Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan pendalaman kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa lainnya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, yang diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Imbauan Kepolisian

Kasi Humas Ipda Sangidun mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan rumahan, untuk meningkatkan sistem keamanan di lingkungan usaha mereka.

Kami sarankan agar setiap tempat usaha dilengkapi kamera pengawas (CCTV) untuk mempermudah pemantauan dan pengamanan 24 jam. Jika terjadi tindak kriminal, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center 110 Polresta Balikpapan,” tegasnya.(Alfian )

Pos terkait