Media Humas Polri//Balikpapan
Dua kasus tindak pidana berhasil diungkap oleh jajaran Reserse Kriminal Polsek Balikpapan Utara, yakni kasus penganiayaan berat secara bersama-sama (anirat) dan pencurian dengan pemberatan (curat) barang elektronik. Kedua kasus ini ditangani dengan cepat oleh unit Jatanras, setelah menerima laporan dari korban.
Kasus Pertama: Penganiayaan di Rumah Makan Rocket Chicken
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singih S., S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Purba, S.H., menyampaikan bahwa unitnya telah mengamankan sejumlah pelaku penganiayaan terhadap dua orang warga yang terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. Kejadian tersebut berlangsung di halaman parkir rumah makan Rocket Chicken, Jl. Soekarno Hatta KM 5, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.
Korban berinisial M.I. (Maulana Ilham) dan R.M. (Riski Mardiansyah) awalnya menerima telepon dari seorang perempuan untuk datang ke lokasi. Sesaat setelah tiba dan masih berada di atas sepeda motor, korban langsung diinterogasi oleh para pelaku yang kemudian melakukan pengeroyokan. M.I. dikeroyok oleh lima orang, sementara R.M. dikeroyok oleh tiga pelaku.
Unit Jatanras berhasil mengamankan tersangka berinisial MNDN dan MARS berikut barang bukti berupa rekaman video, jaket tersangka, helm korban, dan kunci motor korban. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Berkat laporan cepat dari korban serta bukti awal yang kuat, pelaku berhasil kami amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ipda Sangidun, anggota tim penyidik.
Kasus Kedua: Pencurian Laptop dan Kamera Senilai Rp27 Juta
Dalam kasus terpisah, unit Reskrim juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jl. Indrakila, Gang Taufiq No. 26, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Korban, yang saat itu meninggalkan rumahnya di kawasan Villa Damai selama dua minggu, menerima informasi dari tetangga bahwa rumahnya terbuka. Setelah dicek, kamar dalam keadaan berantakan dan beberapa barang elektronik telah hilang.
Pelaku berinisial I.S., laki-laki dewasa, ditangkap setelah penyelidikan mendalam. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 3 unit laptop dan 1 kamera Canon. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp27 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Pelaku saat ini tengah menjalani proses pemberkasan untuk kemudian disidangkan. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari respon cepat unit Reskrim dan dukungan masyarakat,” tambah Ipda Sangidun.
Polsek Balikpapan Utara mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau tindak pidana ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.( Alfian )





