Media Humas Polri//Balikpapan
Unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Panorama, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah, Senin (20/10/2025) malam sekitar pukul 20.00 Wita.
Pelaku diketahui bernama Ricky Aspian bin Hermansyah (26), warga Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 35, RT 08, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota. Ia ditangkap aparat setelah kedapatan membawa dua paket sabu yang disimpan di dalam saku celananya.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Agus Fitriadi S.H.M.H menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.
“Petugas yang melakukan pemantauan melihat seorang pria dengan ciri-ciri mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua paket sabu dan satu buah badik yang diselipkan di pinggang pelaku,” ujar petugas.
Barang bukti berupa dua paket sabu dan satu bilah badik kemudian diamankan bersama tersangka ke Mapolsek Balikpapan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Balikpapan.( Alfian )





