Media Humas Polri//Kutai Kartanegara
Jajaran Polsek Kenohan mengungkap kasus penganiayaan disertai penggunaan senjata tajam yang terjadi di Jalan Kahala RT 007, Desa Kahala, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.
Pelaku diketahui berinisial DA (36), warga Kecamatan Kembang Janggut. Ia diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga merupakan rekannya. Polisi turut menyita sebilah mandau sepanjang sekitar 60 cm lengkap dengan sarung berwarna merah sebagai barang bukti.
Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi Polsek Kenohan pada Senin (17/11/2025) untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Berdasarkan pemeriksaan, peristiwa bermula dari kecemburuan pelaku terhadap salah satu saksi yang menginap di rumah korban di Desa Kembang Janggut.
Pada Minggu siang, korban dan pelaku sempat berada di rumah pelaku di Desa Kahala. Ketegangan mulai muncul ketika saksi mengirim pesan kepada korban melalui WhatsApp untuk menanyakan kondisi pelaku yang diketahui sedang marah. Melihat pesan tersebut, pelaku langsung tersulut emosi.
Pelaku kemudian menampar korban dua kali, sambil memerintahkan agar saksi yang dicemburui segera keluar dari rumah korban. Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil sebilah mandau di dekat jendela rumah, lalu mengayunkannya hingga mengenai lutut kiri korban dan menyebabkan luka memar. Korban juga dipukul tiga kali di bagian wajah hingga mengalami memar di area mata kiri.
Kapolsek Kenohan AKP .Giri Pratiwo membenarkan penanganan kasus tersebut dan memastikan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan.
“Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini menjalani pemeriksaan. Korban juga sudah menjalani visum untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi serta mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis mandau dan sejumlah barang terkait lainnya. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata tajam.
Kasus ini menjadi perhatian kepolisian mengingat tindakan kekerasan dengan senjata tajam masih kerap terjadi di wilayah pedesaan. Polsek Kenohan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara baik tanpa kekerasan, serta segera melapor jika melihat tindakan kriminal di lingkungan sekitar.
( Alfian )





