Polsek Muara Badak Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Perempuan Disabilitas Mental

Media Humas Polri//Bontang

Unit Reskrim Polsek Muara Badak mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental. Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Minggu (27/7/2025).

Bacaan Lainnya

Pelaku berinisial Bh (24) diduga memanfaatkan situasi saat korban, NR (20), sedang berada di rumah sendirian. Bh, yang merupakan tetangga korban, diduga mengetahui kondisi mental korban yang tidak stabil sejak kecil dan memanfaatkan kerentanan tersebut untuk melakukan aksi bejatnya.

Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama terhadap kelompok rentan.

Kami sangat menyayangkan peristiwa ini, terlebih karena korban adalah perempuan dengan kondisi disabilitas mental. Kami tangani kasus ini dengan serius dan profesional,” ujar Iptu Danang.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, S.I.K., M.Si., juga mengecam keras tindakan tersebut.

Kami tidak akan mentolerir kejahatan seksual, terutama terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya. Polres Bontang akan bertindak tegas demi menegakkan keadilan,” tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan sosial yang aman dan peduli terhadap keberadaan individu dengan kebutuhan khusus, serta segera melaporkan kejahatan serupa kepada pihak berwenang.( Alfian )

Pos terkait