Media Humas Polri//Samarinda
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat adanya pemaksaan dan ancaman oleh sejumlah pelaku.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kejadian tersebut berawal dari laporan seorang korban yang dipaksa menyerahkan sejumlah uang oleh pelaku berinisial DR dan beberapa rekannya (Dkk) dengan disertai ancaman.
Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti yang terkait dengan tindak pidana pemerasan,” ujar Ipda Rizky Tovas kepada awak media, Jumat (11/7/2025).
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami peran para pelaku lainnya dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu sendiri atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang, termasuk kasus pemerasan yang dapat meresahkan masyarakat.
Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tutup AKP A. Baihaki.( Alfian )





