Polsek Samboja Ungkap Kasus Penganiayaan Disertai Ancaman Pembunuhan Pelaku Diamankan

Media Humas Polri//Kutai Kartanegara

Unit Reskrim Polsek Samboja, Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Samboja Barat. Pelaku berinisial RS (39), warga Desa Tani Bakti, diamankan usai melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Amat (37), yang juga warga Balikpapan, pada Rabu (30/7/2025).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Samboja, Kompol Sarlendra Satria Yudha, S.Kom., M.T., M.Sc., menjelaskan bahwa kejadian bermula dari ancaman pelaku melalui sambungan telepon yang bernada intimidatif terhadap korban. Dalam percakapan tersebut, pelaku menyampaikan ancaman akan membunuh dan mencincang korban. Meski sempat mempertanyakan jaminan keselamatannya, korban memutuskan untuk memenuhi ajakan pelaku dan mendatangi lokasi yang disebutkan.

Setibanya di Jalan Beringin Blok C RT 01, Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, korban dihadang oleh pelaku dan langsung dipukul menggunakan parang yang masih bersarung. Meski mengenakan helm, korban mengalami luka pada bagian tangan kiri dan jari tangan kanan saat menangkis serangan tersebut. Penganiayaan berlanjut hingga di sebuah warung milik saksi bernama Ernita Pri Yulianti.

 

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan insiden itu ke Polsek Samboja. Polisi yang menerima laporan segera bertindak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian, mengamankan pelaku, serta menyita barang bukti berupa satu bilah parang bersarung kayu berwarna coklat.

Identitas Pelaku:

Nama: Rahmad Sofiansyah

Umur: 39 tahun

Alamat: Desa Tani Bakti, Kec. Samboja Barat, Kab. Kutai Kartanegara

Pekerjaan: Wiraswasta

 

Identitas Korban:

 

Nama: Amat

Umur: 37 tahu

Alamat: Kel. Manggar Baru, Kec. Balikpapan Timur, Kota Balikpapan

 

Pekerjaan: Wiraswasta

 

Barang Bukti:

 

1 bilah parang dengan sarung kayu warna coklat

 

Saksi-saksi:

 

1. Ernita Pri Yulianti

2. Mila Hastuti

 

Pasal yang Disangkakan:

 

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

 

atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

 

Kapolsek Samboja menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan, antara lain:

 

Menerima laporan korban

 

Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)

 

Memeriksa para saksi

 

Mengantar korban untuk visum et repertum

 

Mengamankan tersangka beserta barang bukti

 

Hingga saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Samboja guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

( Alfian )

Pos terkait