Polsek Sei Kanan Ungkap Kasus Narkotika Satu Pelaku Diamankan di Desa Sabungan

Media Humas  Polri // Labuhanbatu Selatan

Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan melalui Polsek Sei Kanan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat (8/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, seorang pria berinisial AGS (47 tahun), warga Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sei Kanan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kapolsek Sei Kanan AKP Sandira Limbong, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Sei Kanan, IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di Dusun Sukajadi, Desa Sabungan.

“Dari informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati AGS tengah berada di area perkebunan kelapa sawit,” ungkap Kapolsek.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu di tangan kanan pelaku seberat 10,20 gram. Selain itu, dua unit handphone merk Oppo dan Vipo turut diamankan sebagai barang bukti. Dalam interogasi awal, AGS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sei Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah masing-masing. “Kami tidak akan berhenti dan akan terus memberantas jaringan peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas AKP Sandira Limbong.(M.Y.K.Simanjuntak)

Pos terkait