Polsek Tenggarong Seberang Ungkap Kasus Jambret Sadis Dua Pelaku Diamankan

Media Humas Polri//Kutai Kartanegara

Jajaran Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan di jalan poros Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dua pelaku berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, S.Tr.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap dua tersangka, yakni Hery Purnama (23), warga Samarinda Ulu, dan Aditya Rahmani (18), warga Loa Bakung, Sungai Kunjang. Keduanya ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Tenggarong Seberang di kawasan Jalan Suryanata, Samarinda, tak lama setelah kejadian.

Kronologi Kejadian:

Peristiwa terjadi pada Senin pagi, 28 Juli 2025, sekitar pukul 07.40 WITA. Korban, Diyah Pancaly (31), warga Desa Bangun Rejo, Tenggarong Seberang, sedang mengendarai sepeda motor menuju tempat kerjanya di Samarinda. Saat melintas di jalan poros Manunggal Jaya, korban dipepet oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

Salah satu pelaku kemudian menarik tas korban secara paksa hingga korban terseret dan terjatuh ke aspal. Dalam kondisi terluka, korban berteriak meminta pertolongan. Warga yang melintas langsung memberikan bantuan dan membawa korban ke tempat aman serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenggarong Seberang.

 

Barang Bukti yang Diamankan:

 

1 unit handphone iPhone 13 warna putih

 

1 jaket warna abu-abu

 

1 pasang sandal slop warna hitam

 

1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam KT-5510-UA

 

Identitas korban: KTP, SIM, dan ATM

 

Tindakan Kepolisian:

 

1. Mengamankan dua tersangka beserta barang bukti

2. Melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi

3. Melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka

 

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

 

Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman kepada warga yang beraktivitas di jalan.( Alfian )

Pos terkait