Media Humas Polri // Lampung Tengah
Hujan disertai angin yang menyelimuti Lampung Tengah, tidak menyurutkan langkah ratusan massa yang tergabung dari berbagai ormas, lsm, dan organisasi yang tergabung dalam
Aliansi Lembaga Antar Organisasi, (ALAO) menggelar aksi unjuk rasa dengan tajuk “Satu Aksi Satu Komando” di Kejaksaan Negeri, (Kejari) dan DPRD setempat, Kamis (16/10/2025).
Massa aksi berorasi, dengan membetangkan spanduk yang meminta pihak Adhiyaksa segera memproses laporan yang selama ini tidak di proses secara tuntas.
Dan menilai kinerja Kejari tidak berjalan dalam menangani aduan dan laporan masyarakat, soal dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, (KKN) diKabupaten setempat.
Koordinator lapangan, (Koorlap) (ALAO), M. Hefky Aburizal mengatakan, aksi demonstrasi ini merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap lembaga, Ahdyaksa terhadap kinerja selama ini, khususnya dalam menangani perkara korupsi, dan menganggap Kejari Lamteng, semakin menjauh dari prinsip keadilan sosial, demokrasi, profesionalisme, dan tranparansi.
“Kami datang bersama 14 organisasi yang tergabung dalam ALAO untuk menuntut Kejaksaan bekerja lebih tegas dan transparan. Ada laporan-laporan dan dugaan yang semestinya bisa diproses tanpa harus menunggu laporan resmi,” ujar Hefky di depan kantor Kejari Lamteng.
Ia juga menyoroti dugaan praktik gratifikasi dan pembagian proyek di sejumlah wilayah, salah satu contoh seperti dugaan gratifikasi aliran paket proyek ke fraksi PDI Perjuangan, yang sudah dilaporkan ormas Laskar.
“Kami mendesak Kejaksaan memeriksa adanya dugaan gratifikasi atau bagi-bagi proyek di Lampung Tengah. Selain itu juga soal nepotisme di lingkungan pejabat pemerintah, karena banyak posisi strategis diisi oleh orang-orang dekat atau keluarga pejabat,” lanjut Hefky.
Ratusan massa bergerak dari Kantor Sekretariat PWRI dibawah derasnya hujan yang mengguyur, menuju Kantor Kejari dengan membawa spanduk, dan slogan bertuliskan berbagai macam tuntutan, dan sindiran soal kinerja Kejari Lamteng selama ini.
Selain itu Ketua Laskar Lamteng, Yunisa Putra menyebut Kejaksaan mandul dalam menangani persoalan, dan laporan selama ini, sehingga menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Kejari Lamteng.
“Artinya, aksi ini merupakan bentuk keprihatinan kami atas lambannya proses hukum di daerah. Selain itu saya mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada anggota Kepolisian Polres Lamteng, yang sudah mau mengawal aksi kami meski harus basah-basahan di bawah guyuran hujan,” ungkap Yunisa.
Diketahui bahwa, ALAO membawa lima tuntutan ke Kejari Lamteng yaitu.
1. Meminta Kejari Gunung Sugih memproses setiap dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran sesuai Asta Cita Presiden dan arahan Kejaksaan Agung.
Termasuk segera menindaklanjuti aduan dugaan korupsi proyek di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas PSDA, serta dugaan praktik bagi-bagi proyek dan korupsi pada proyek-proyek yang sedang berjalan.
2. Menuntut Kejari Gunung Sugih agar tidak melakukan tindakan di luar konteks penegakan hukum untuk menghindari konflik kepentingan.
3. Mendorong Kejaksaan turut memperhatikan kondisi pemerintahan daerah, terutama dalam penyusunan pejabat utama yang dinilai sarat kepentingan politik dan potensi pembentukan dinasti kekuasaan.
4. Meminta Kejaksaan agar reaktif terhadap dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
5. Mendorong pemeriksaan terhadap oknum pejabat yang diduga mengondisikan proyek-proyek besar bernilai fantastis namun cacat administrasi dan tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD
Ketua Laskar Lampung Tengah, Yunisa Putra, dalam orasinya di depan Kejari juga mempertanyakan laporan dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam proyek pemerintah.
“Saya menanyakan laporan saya yang hampir dua bulan di Kejari Lampung Tengah. Laporan itu terkait dugaan penerima proyek oleh oknum DPRD. Kami minta aparat penegak hukum menegakkan dan mengusut tuntas aliran pemberi maupun penerima proyek itu,”.(Khairul)





