Media Humas Polri//Lampung Timur
Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Sadar Sriwijaya, Kecamatan Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur, diduga tidak menjalankan petunjuk teknis (juknis) dan aturan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya pada pos Sarana dan Prasarana (Sapras).
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, sejumlah bangunan sekolah ditemukan dalam kondisi rusak parah dan memprihatinkan. Beberapa bagian tembok tampak mengelupas dan berjamur, kusen jendela tidak ada, plafon teras jebol, dan gedung perpustakaan terlihat tidak terawat serta rusak berat.
Saat awak media berusaha menemui Kepala Sekolah SDN 1 Sadar Sriwijaya, Nor Muhammad Katsri, untuk klarifikasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Permintaan nomor kontak kepala sekolah kepada dewan guru juga tidak dikabulkan.
> “Tidak bisa kita berikan karena amanah dari kepala sekolah, tidak boleh memberikan nomor kepada siapapun,” ujar salah satu dewan guru.
Diketahui, berdasarkan data pelaporan online DAPODIK tahun 2025, sekolah ini telah menerima dana BOS sebesar:
Tahap 1: Rp50.400.000
Tahap 2: Rp50.400.000
Total: Rp100.800.000
Dengan jumlah siswa sebanyak 112 orang, penggunaan anggaran tersebut semestinya mampu menunjang pemeliharaan dan perbaikan fasilitas sekolah. Namun, dari hasil investigasi Tim Media Humas Polri, terdapat indikasi ketidaksesuaian antara jumlah dana yang diterima dan kondisi nyata di lapangan.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Kepala Sekolah SDN 1 Sadar Sriwijaya belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Jika dalam waktu dekat tidak ada keterangan yang jelas dari pihak sekolah, maka awak media akan menindaklanjuti temuan ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur dan/atau Inspektorat Kabupaten Lampung Timur untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Publik berharap pengelolaan dana BOS dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi meningkatkan mutu pendidikan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.(ATS).





