Satlantas Polres Paser Gelar Razia Gabungan 47 Pelanggar Ditindak Puluhan Kendaraan Diamankan

Media Humas Polri//Paser

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Paser bersama sejumlah instansi terkait menggelar kegiatan pemeriksaan dan penindakan pelanggaran lalu lintas secara gabungan di wilayah hukum Polres Paser, Selasa (29/7/2025) pagi.

Bacaan Lainnya

Kegiatan dimulai pukul 09.00 hingga 10.30 WITA dan dipusatkan di depan Gedung Rimbawan, Kantor UPTD Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Paser.

Razia tersebut melibatkan personel gabungan dari Satlantas Polres Paser, UPTD PPRD Paser, Bapenda TK II Paser, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Jasa Raharja Kabupaten Paser. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Dalam razia tersebut, petugas menindak 47 pelanggaran lalu lintas dengan rincian barang bukti yang diamankan sebagai berikut:

SIM: 6 buah

 

STNK: 31 lembar

 

Kendaraan bermotor (ranmor): 10 unit

 

Pelanggaran pajak tahunan: 17 kasus

 

Kasat Lantas Polres Paser, AKP Toni Joko Purnomo, S.H., mengatakan bahwa razia ini menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang melanggar aturan lalu lintas maupun yang tidak tertib administrasi kendaraan.

 

“Selain penindakan, kegiatan ini juga merupakan bentuk sinergi lintas sektor dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat berlalu lintas dan tertib pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

 

Sebanyak 13 institusi/personel dilibatkan dalam operasi ini, di antaranya:

 

Pejabat utama Satlantas Polres Paser

 

Empat personel UPTD PPRD Paser

 

Empat personel Bapenda TK II Paser

 

Empat personel Dinas Perhubungan

 

Empat personel Satpol PP

 

Dua personel Jasa Raharja

 

Selama kegiatan berlangsung, situasi lalu lintas di lokasi razia maupun sekitarnya terpantau aman, tertib, dan lancar. Seluruh kendaraan yang dijadikan barang bukti diamankan ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.

Polres Paser menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilaksanakan secara rutin demi menekan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan jalan raya, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor.( Alfian )

Pos terkait