Balikpapan//Media Humas Polri
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 86,69 gram yang disita dari tujuh orang tersangka. Kegiatan ini berlangsung di hadapan perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, penasihat hukum, serta Polsekta Balikpapan Timur.
Daftar tersangka beserta jumlah barang bukti yang disita:
Abdul Gafur bin (Alm) Riwajanto – 2,41 gram,
Rachmad alias Kibo – 27,9 gram, Alfian alias Peang –4gram,Hamdan bin (Alm) Mahmuddin – 37,45 gram, Muhammad Yahya alias Yaya bin (Alm) Ilyas – 6,36 gram
Rudi Hari Sandi alias Koko bin Hasran Basri dan Waluyo alias Oyo bin (Alm) Suparji – 8,57 gram
Proses Pemusnahan:
Barang bukti sabu tersebut dilarutkan ke dalam air, lalu dibuang ke saluran pembuangan sesuai prosedur yang berlaku.
Tujuan kegiatan ini antara lain:
Mencegah penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat
Menunjukkan keseriusan Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran narkotika
Melalui kegiatan ini, Polresta Balikpapan kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Balikpapan ( Alfian )