Satreskrim Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Pornografi Jalanan 

Media Humas Polri//Balikpapan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang sempat meresahkan warga, terutama kaum perempuan. Dalam waktu singkat, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim berhasil menangkap seorang pelaku yang kerap melakukan tindakan asusila di tempat umum, setelah video aksinya viral di media sosial.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Benny Aruanto, ST, SH, MH, didampingi Kasi Humas dan Kanit Tipidter Satreskrim, dalam konferensi pers bersama awak media di Balikpapan, belum lama ini.

Kompol Benny menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan keresahan yang meluas di kalangan ibu-ibu, setelah beredar rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria mengikuti sejumlah perempuan hingga ke lingkungan rumah mereka, lalu melakukan aksi tidak senonoh dengan mempertontonkan alat kelamin dan melakukan gerakan asusila di depan para korban.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/…5/2025/SPKT.Satreskrim/Polresta Balikpapan/Polda Kalimantan Timur, tertanggal 16 Mei 2025, Unit Tipidter segera bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pengakuan Tersangka

Tersangka, berinisial DK (26), warga Perum Bukit Batakan Permai III, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, mengakui telah melakukan aksi serupa selama kurang lebih satu tahun terakhir, dan sedikitnya tiga kali di lokasi berbeda di Kota Balikpapan.

11 Mei 2025, di daerah Bangun Reksa

12 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, di kawasan Km.12

12 Mei 2025, pukul 17.12 WITA, di kawasan Ring Road

Tersangka menyebutkan bahwa perbuatannya dilandasi oleh dorongan fantasi seksual yang muncul secara tiba-tiba.

Penangkapan

Berdasarkan informasi dari korban dan saksi, tim Unit Tipidter Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 21.15 WITA, tersangka berhasil diamankan di Jl. Marsma R. Iswahyudi, Kelurahan Sepinggan, tepatnya di samping Masjid Al-Falah, Balikpapan Selatan. Tersangka langsung dibawa ke Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 pasang sandal merk Eiger

1 buah celana pendek warna oranye

1 buah celana pendek warna abu-abu

1 buah baju lengan panjang warna hitam

1 buah helm merk NHK

1 unit sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor polisi KT 5301 ZP

Rekaman CCTV tanggal 12 Mei 2025 (durasi 59 detik)

Rekaman CCTV tanggal 22 November 2024 (durasi 5 menit)

Rekaman video berdurasi 15 detik

Ancaman Hukuman

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum.

Ancaman hukuman: penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Kasi Humas Polresta Balikpapan menyatakan bahwa konferensi pers berjalan lancar dan merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Kami mengimbau masyarakat, terutama perempuan, untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat atau mengalami kejadian serupa. Polisi akan terus hadir memberikan rasa aman,” pungkas Kasi Humas.( Alfian )

Pos terkait