Media Humas Polri // Balikpapan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pengedar berinisial RS (25) berhasil diamankan bersama dua paket sabu dan sejumlah barang bukti lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Opsnal Satresnarkoba. Hasilnya, petugas berhasil membekuk pelaku di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Dibekuk Saat Berada di Pinggir Jalan
Kasat Narkoba Polresta Balikpapan melalui Wakasat AKP Safaruddin, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar kawasan Asrama Polisi, Klandasan Ilir.
Tim Opsnal yang telah mengantongi ciri-ciri pelaku segera bergerak ke lokasi. Saat melihat seseorang yang sesuai dengan deskripsi, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan,” terang AKP Safaruddin.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat total 0,59 gram bruto, yang disembunyikan di dalam kotak rokok bekas Marlboro filter dan kotak bermotif kotak-kotak. Selain itu, ditemukan pula uang tunai Rp300 ribu hasil penjualan sabu, satu unit handphone Vivo Y21 warna silver, serta dua sendokan sabu dari potongan sedotan.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar yang ditempati pelaku di kawasan yang sama. Di lokasi tersebut ditemukan satu timbangan digital dan satu bundle plastik klip bening kosong yang biasa digunakan untuk membungkus sabu siap edar.
Rencana Edarkan Sabu Kembali
Saat diinterogasi, RS mengakui bahwa dua paket sabu tersebut ia beli dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat, seharga Rp750 ribu, dengan rencana untuk dijual kembali.
Pelaku mengaku berperan sebagai pengedar. Ia belum pernah dihukum sebelumnya dan mengaku beraksi sendiri,” ujar Wakasat Narkoba menambahkan.
Pelaku kini ditahan di Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Apresiasi untuk Warga yang Aktif Melapor
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang peduli dan berani melapor. Sinergi masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” tegas Ipda Sangidun .( Alfian )





