Media Humas Polri//Balikpapan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial BHN (36), yang merupakan residivis kasus serupa, diamankan di Jalan Soekarno Hatta KM 1,5, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 18.20 WITA.
Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Yosimata KS Manggala, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 8 Agustus 2025. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang disebutkan.
“Tim melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku. Saat diamankan, pelaku mengaku bernama BHN. Dalam penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,55 gram yang disimpan di saku celana pendek warna silver. Saat diamankan, pelaku sempat menjatuhkan barang bukti ke tanah,” ujar AKP Yosimata, Sabtu (9/8/2025).
Pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang di daerah Gunung Bugis dengan harga Rp300.000. Berdasarkan catatan kepolisian, BHN pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2019 atas kasus narkotika dan bebas pada 2024.
Barang bukti yang diamankan:
Dua paket sabu seberat bruto 0,55 gram
Satu celana pendek warna silver
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, BHN beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberantas peredaran narkoba.
“Menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, mari kita wujudkan Balikpapan bebas dari narkoba. Budayakan hidup sehat tanpa narkoba. Jika melihat atau mengetahui adanya transaksi narkoba, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 Polresta Balikpapan,” imbaunya.( Alfian )





