Media Humas Polri // Balikpapan
Menjelang akhir tahun, Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Balikpapan. Sebuah kasus pengedar narkoba berhasil diungkap pada Jumat (21/11/2025), berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan di kawasan Hotel As, Jalan MT Haryono, Balikpapan Utara.
Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Syafrudin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini turut menegaskan komitmen Polri dalam mewujudkan zero narkoba di Kota Balikpapan.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga hukuman mati,” tegas AKP Syafrudin.
Diamankan Saat Berada di Parkiran Hotel
Sekitar pukul 16.20 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial SY (32), warga Muara Rapak, Balikpapan Utara, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika. Yang bersangkutan diketahui merupakan residivis narkoba tahun 2019 dan kembali bebas pada 2023.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan kunci mobil truk warna kuning bernopol KT 8445 KU. Pemeriksaan dilanjutkan ke kendaraan tersebut yang terparkir di area hotel.
Di dalam truk, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan peredaran.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan kendaraan, petugas menemukan:
3 paket sabu seberat brutto 21,27 gram
9 butir ekstasi seberat brutto 4,07 gram
1 timbangan digital
1 sendok takar plastik
13 plastik klip bening kosong
1 kotak hitam
1 amplop putih berisi sabu
1 kotak tisu hitam
1 plastik tisu bertuliskan Montiss berisi ekstasi
1 kunci mobil truk
1 unit HP Samsung Galaxy A15 warna navy
SY mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang bernama MU untuk diedarkan kembali.
Pelaku dan Barang Bukti Dibawa ke Polresta
Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Himbauan Polresta Balikpapan
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan banyak warga dari potensi bahaya narkoba.
“Dengan tertangkapnya residivis ini, Polresta Balikpapan berhasil mencegah puluhan warga menjadi korban peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan resmi Polresta Balikpapan.
( Alfian )





