Media Humas Polri//Balikpapan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial AA (26) di Jalan Abdi Praja VII, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
26 butir pil ekstasi berwarna cokelat berlogo Rolex, dengan berat brutto 11,85 gram
1 lembar tisu warna putih
1 plastik klip bening
1 unit telepon genggam merek Poco warna kuning
Modus Operandi
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka AA menerima narkotika tersebut dari saudara kandungnya, RS alias RP. Penyerahan barang dilakukan secara langsung, dan AA dijanjikan keuntungan sebesar Rp 25.000 untuk setiap butir ekstasi yang berhasil dijual.
Tindakan Lanjutan
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan guna menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal 5 tahun.
Imbauan kepada Masyarakat
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau kepada seluruh warga untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Mari kita lawan bersama peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi penerus bangsa. Sayangi diri, keluarga, dan lingkungan tempat tinggal kita,” tegas Ipda Sangidun.
Polresta Balikpapan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda dan keamanan kota Balikpapan.( Alfian ).





