Sosialisasi Peraturan Koperasi Desa Merah Putih Upaya Percepatan Legalitas Akta Notaris

Media Humas Polri//Banyuasin

Upaya Percepatan Legalitas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan Selenggarakan Sosialisai di Aula Kantor camat Pulau Rimau

Bacaan Lainnya

Acara tersebut Di hadiri Camat Pulau Rimau Sumito Spd. MSi, Kasi PMD. Sandika. Seketaris Kecamatan Pulau rimau Hendra S.sos, MSi. Kepala Desa Se – Kecamatan Pulau Rimau Ketua dan Pengurus Koperasi Merah Putih selasa 3/6/2025

Camat Pulau Rimau Sumito SPd, MSi, Dalam sambutanya Menyampaikan Bahwa “Saya Tidak akan Menguraikan Secara Detail Tentang pembuatan Akta Notaris ini karna sudah di sampaikan pada acara sebelumnya di Desa masing- masing.Nanti untuk secara rinci akan di sampaikan sama ibu Notaris Dela Cahyani.S H, MKn. Dan Beliau adalah istri dari Bpk Kapolsek Pulau Rimau juga ibu Bhayangkari kecamatan Pulau Rimau ,”ujar Sumito singkat

Dalam Paparannya selanjutnya Notaris Dela Cahyani SH. MKn, Sosialisasi kegiatan Administrasi Hukum ini membahas pentingnya peran koperasi dalam memperkuat ekonomi desa, khususnya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Salah satu poin kunci yang diangkat dalam sosialisasi ini adalah syarat pendirian KDMP. Disebutkan bahwa satu Koperasi Desa Merah Putih harus Segera Melegalitaskan Koperasi Merah Putih atau meng akta Notaris kan koperasi Desa Merah Putih Di Kecamatan Pulau Rimau agar dapat di selesaikan dalam Satu Bulan ini, ‘Tuturnya

“Lanjut Dela “Anggota Koperasi minimal 500 orang. Namun, bagi desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, pendirian koperasi dapat dilakukan secara gabungan antar-desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat desa, termasuk di wilayah dengan populasi kecil, tetap dapat merasakan manfaat dari kehadiran koperasi.

Tak hanya itu, sosialisasi juga menekankan peran strategis Notaris dalam proses pendirian koperasi. Mulai dari pengesahan anggaran dasar, fasilitasi perubahan dokumen, hingga dukungan dalam percepatan pembentukan KDMP/KKMP(Koperasi Kelurahan Merah Putih). Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang menjadi landasan penguatan ekonomi berbasis komunitas.

“Sebagai bagian dari layanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Dalam Kecamatan Pulau Rimau sangat penting dalam menjamin legalitas dan kepastian hukum pengesahan KDMP/KKMP, serta diharapkan untuk Mempedomani Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih “Tutupnya (Berlian)

Pos terkait