SPBU No 142051130 Kotagaluh Diduga Jual Bebas BBM Bersubsidi Kepada Mafia Minyak

Media Humas Polri//Sergai

Sebagai pimpinan seharusnya Manager melarang anak buahnya mengisi minyak bersubsidi jenis pertalite secara berlebihan kepada konsumen SPBU. Karyawan SPBU seharusnya menjual kepada masyarakat, bukan kepada Mafia Minyak. Diduga Manager dan Karyawan SPBU No 142051130 Kotagaluh, telah melanggar UU Negara RI Pasal 55 nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak & Gas Bumi (Migas) pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 milyar. Penyalahgunaan yang dimaksud dalam pasal ini adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan awak media, Rabu 16 Juli 2025 dari beberapa narasumber yang enggan disebutkan namanya, diduga praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite kini bisa bermain lagi, diduga karena setoran Mafia Minyak untuk Manager SPBU Kotagaluh dan karyawan cukup besar. Kepada Pertamina seharusnya menutup/menyegel SPBU No 142051130 Kotagaluh, agar menjadi contoh kepada SPBU lainnya.

Salah satu pengepul BBM jenis pertalite inisial N saat dilakukan investigasi mengatakan bahwa apa yg dilakukannya hanya cukup untuk kebutuhan sehari – hari, dan ia mengatakan cuma 4 sampai 6 trip/hari dalam membeli BBM jenis pertalite di SPBU No 142051140 Kotagaluh dengan menggunakan mobil Toyota kijang miliknya.

Ada juga operator nakal yang selalu mencurangi konsumen saat membeli BBM jenis pertalite di pomp 5, konsumen yang bernama Prastio mengatakan pada bulan lalu pernah membeli pertalite di SPBU tersebut, isi 30 ribu, dipakai ke Sukasari dan balik kerumah, minyak tinggal satu titik, beliau sangat kecewa dengan pelayanan operator di pom 5 SPBU tersebut. Sampai sekarang beliau enggan untuk mengisi BBM di SPBU tersebut.

Aparat penegak hukum Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara telah di kangkangi oleh Manager SPBU. Hukum mesti di tegakan, Kapolda SUMUT harus secepatnya melakukan tindakan kepada SPBU Kotagaluh serta para mafia minyak. CCTV sebagai bukti nyata untuk memperkuat penyelidikan Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai. Besar harapan masyarakat agar para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi segera ditindak. (Mul)

Pos terkait