Media Humas Polri//Bolmong
Di tengah sorotan keras terhadap aktivitas penambangan emas di wilayah Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), fakta baru kembali mencuat. Penambang lokal yang tergabung dalam Jalur 7 justru disebut sebagai pihak yang berkontribusi besar sejak awal hingga keluarnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik KUD Perintis pada tahun 2020.
Humas eksternal penambang Jalur 7, Abdul Bahri Kobandaha, mengungkap bahwa kontribusi para penambang bukan hanya dari tenaga dan kehadiran fisik di lokasi, tetapi juga dari segi pembiayaan langsung kepada KUD, bahkan jauh sebelum IUP terbit secara resmi.
Sebelum IUP Resmi KUD terbit tahun 2020, kami sudah menyetor ratusan juta rupiah kepada pengurus KUD Perintis. Dana itu digunakan untuk membantu pengurusan legalitas, termasuk biaya pengurusan IUP, RKAB, dana reklamasi, pascatambang, dan kontribusi bagi hasil 10 persen,” ungkap Abdul Bahri, Sabtu (14/6/2025).
Abdul Bahri menegaskan bahwa semua transaksi tersebut dilakukan secara transparan dan tercatat. Penambang Jalur 7 juga disebut sebagai kelompok pertama yang bersedia tunduk pada skema kerjasama dan aturan internal KUD, sebagai bentuk dukungan terhadap proses legalisasi tambang.
“Kami bukan penambang liar. Justru kami ikut membangun pondasi KUD agar dapat IUP. Tanpa dorongan dan kontribusi awal dari kami, belum tentu KUD Perintis bisa dapat izin operasi di tahun 2020,” tegasnya.
Fakta ini menjadi penting di tengah klaim sepihak dari pihak KUD yang belakangan menyatakan bahwa penambang di luar struktur koperasi merupakan perambah ilegal. Padahal, menurut Abdul Bahri, justru penambang Jalur 7 lah yang selama ini menjadi mitra awal dalam proses perjuangan legalitas pertambangan koperasi.
Lebih lanjut, Abdul Bahri menyebut bahwa kelompoknya tidak hanya membayar kewajiban kepada KUD, tetapi juga berupaya menjaga stabilitas sosial dan lingkungan di wilayah tambang, dengan melibatkan warga lokal, serta tidak merusak ekosistem sekitar.
Jika sekarang kami dituding merambah ilegal, itu sangat tidak berdasar. Yang ilegal itu yang datang belakangan, tidak pernah berkontribusi tapi ingin menguasai,” pungkasnya.( Rusfandi)





