Tertibkan Lalu Lintas Di Kawasan IKN Satlantas Polres PPU Tindak 55 Pelanggar

Media Humas Polri//Sepaku

Guna mendukung kelancaran pembangunan dan menciptakan keamanan serta keselamatan berlalu lintas di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama instansi terkait menggelar pemeriksaan kendaraan bermotor di wilayah Sepaku, Jumat (8/8/2025).

Bacaan Lainnya

Operasi gabungan tersebut melibatkan 46 personel, terdiri atas 20 anggota Satlantas Polres PPU, 5 personel Polsek Sepaku, 4 anggota Polisi Militer, 7 petugas Dinas Perhubungan, 7 petugas Otorita IKN, serta 3 anggota Babinsa.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U., melalui Kasat Lantas AKP Rhondy Hermawan, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menertibkan kendaraan yang tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis di kawasan IKN.

“Penertiban ini dilakukan secara humanis dan edukatif. Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan imbauan dan edukasi kepada pengemudi serta pemilik kendaraan untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” ujar AKP Rhondy.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 55 pelanggaran lalu lintas yang langsung diberikan sanksi tilang. Jenis pelanggaran yang dominan meliputi tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM atau STNK, serta kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Berikut rincian pelanggaran:

Roda dua: pelanggaran SIM (5), STNK (2), dan kendaraan disita (14 unit)

Roda empat: pelanggaran SIM (10), STNK (11), dan kendaraan disita (8 unit)

Roda enam: pelanggaran SIM (2) dan STNK (3)

AKP Rhondy menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban di kawasan strategis nasional tersebut.

“Kesadaran berlalu lintas sangat penting, terutama di kawasan IKN yang menjadi perhatian nasional. Kami berharap melalui penertiban ini, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan,” tutupnya.( Alfian )

Pos terkait