Tragis di Samarinda Seorang Ayah Habisi Nyawa Dua Anak Kandungnya karena Depresi

Tragis di Samarinda Seorang Ayah Habisi Nyawa Dua Anak Kandungnya karena Depresi

Media Humas Polri // Samarinda

Bacaan Lainnya

Jajaran Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menewaskan dua bocah laki-laki di Jalan Rimbawan I RT 33, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Sungai Kunjang, Selasa (29/7/2025), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa pelaku merupakan ayah kandung korban sendiri, berinisial WD (24).

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 17.45 WITA di rumah pelaku. Dua korban yang masih balita, Muhammad Zayn Al Malik (4 tahun) dan Muhammad Amar Al Khaled (2 tahun), ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan.

“Motif sementara pelaku karena tekanan psikologis dan masalah ekonomi. Pelaku mengaku sudah beberapa bulan tidak bekerja dan merasa tertekan setelah sang istri menyatakan ingin pulang ke rumah orang tuanya dan meninggalkan anak-anak kepadanya,” ungkap Kombes Hendri Umar

Pelaku disebut mulai melancarkan aksinya sekitar pukul 16.00 WITA. Ia pertama-tama mencekik dan membekap anak bungsunya, Muhammad Amar Al Khaled, hingga tidak bergerak. Setelah itu, ia melakukan tindakan serupa terhadap anak sulungnya, Muhammad Zayn Al Malik. Kedua jasad anak malang itu kemudian dibaringkan di atas kasur, dibungkus kain sarung, dan ditutupi dengan seprai berwarna kuning.Aksi pelaku terbongkar setelah neneknya, Rumini, datang ke rumah dan menemukan cucunya dalam kondisi tak bernyawa. Ketika ditanya, pelaku hanya menjawab lirih, “Aku khilaf, Nek.” Saat Rumini hendak duduk di samping jenazah cucunya, pelaku justru mencekiknya dari belakang hingga kepalanya terbentur lantai. Beruntung, Rumini berhasil melarikan diri dan meminta bantuan warga sekitar.

Sementara itu, istri pelaku sekaligus ibu korban, Mita Krisdayanti, dalam keterangannya menyatakan bahwa ia meninggalkan anak-anak dalam pengawasan suaminya saat berangkat kerja. Ia baru mengetahui peristiwa tersebut setelah dijemput oleh warga dan mendapati kedua anaknya telah meninggal dunia di RS Hermina.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa rumah tangga pelaku sering dilanda konflik, terutama setelah sang suami berhenti bekerja dan beban ekonomi ditanggung oleh sang istri.

Atas perbuatannya, WD dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.( Alfian )

Pos terkait