415 Kendaraan Terjaring dalam Operasi Gabungan Penertiban Pajak dan Administrasi di Kabupaten Paser
Media Humas Polri // Paser
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, Pemerintah Kabupaten Paser bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan bermotor, Selasa (29/7/2025) pagi.
Operasi gabungan ini melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Paser, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Jasa Raharja. Kegiatan berlangsung di jalur dua Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Grogot, Kabupaten Paser, dan dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Dalam kegiatan tersebut, total 415 kendaraan berhasil diperiksa, terdiri dari:
Kendaraan roda dua: 149 unit
Kendaraan roda empat: 266 unit
Kendaraan roda enam: –
Dari hasil pemeriksaan, petugas menahan 14 Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), masing-masing:
SKPD kendaraan roda dua: 7 SKPD
SKPD kendaraan roda empat: 7 SKPD
Selain itu, ditemukan pula kendaraan dengan dokumen dari luar wilayah Kalimantan Timur, yaitu:
SKPD luar Kaltim untuk roda dua: 1 SKPD
SKPD luar Kaltim untuk roda empat: 2 SKPD
Sebanyak 17 wajib pajak (WP) turut membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran administrasi kendaraan bermotor, mendorong masyarakat taat membayar pajak, serta menciptakan tertib lalu lintas di wilayah hukum Polres Paser.
Pihak penyelenggara menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya bersama dalam menumbuhkan kesadaran hukum dan meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor.( Alfian )





