Media Humas Polri//Balikpapan
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan terus mengintensifkan kampanye mitigasi dan edukasi keselamatan berkendara, terutama kepada kalangan pengendara usia produktif dan remaja. Upaya ini sejalan dengan pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2025, serta sebagai respons atas meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara pemula.
Salah satu peristiwa tragis terbaru terjadi pada Minggu dini hari, 27 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, di simpang empat Jalan Ruhui Rahayu, dekat toko Raja Parfum, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. Kecelakaan melibatkan dua sepeda motor dan menyebabkan satu pengendara meninggal dunia di tempat, serta satu lainnya luka ringan.
Kronologi Kejadian Berdasarkan keterangan saksi, sepeda motor Honda Vario KT-6771-VO yang dikendarai oleh Hendry Saputra (18) melaju dari arah Dome menuju Balikpapan Baru dengan kecepatan tinggi. Saat bersamaan, dari arah berlawanan datang pengendara Yamaha Fino KT-2308-LS yang dikemudikan oleh Ali Murtato (26) dan hendak berbelok ke Jalan Ketinjau.
Akibat tidak memperhatikan kondisi lalu lintas dan kurangnya jarak aman, pengendara Honda Vario menabrak kendaraan Fino yang telah berada di tengah badan jalan. Benturan keras membuat kedua pengendara terjatuh ke aspal. Hendry Saputra meninggal dunia di tempat kejadian, sementara Ali Murtato mengalami luka ringan dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Faktor Penyebab Kecelakaan
Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol MD Djauhari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kecelakaan diduga disebabkan oleh sejumlah faktor:
Faktor manusia: Pengendara Honda Vario melaju dengan kecepatan melebihi batas wajar dan kehilangan kendali (out of control).
Faktor jalan: Kondisi jalan lurus, beraspal, dua jalur empat lajur, dengan penerangan memadai.
Faktor kendaraan: Kedua kendaraan dalam kondisi layak jalan.
Faktor cuaca: Kejadian berlangsung pada dini hari dalam cuaca cerah dan lalu lintas sepi.
Langkah Penanganan oleh Petugas
Petugas Unit Laka Lantas Polresta Balikpapan langsung merespons cepat dengan:
Mendatangi dan mengamankan TKP.
Melakukan olah TKP dan mengumpulkan identitas pengendara serta saksi.
Mengamankan barang bukti kendaraan.
Melaporkan kepada pimpinan dan menyampaikan informasi kepada keluarga korban dan pelaku.
Melakukan penyidikan lanjutan termasuk sketsa TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.
Himbauan Keselamatan dari Polresta Balikpapan
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, turut mengimbau masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, dengan beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Selalu berkendara sesuai batas kecepatan yang ditentukan.
2. Hindari kebut-kebutan dan aksi ugal-ugalan di jalan umum.
3. Pastikan kondisi fisik pengendara dalam keadaan sehat dan sadar penuh.
4. Gunakan kendaraan yang layak jalan dan dilengkapi dengan surat-surat resmi.
5. Berdoalah sebelum berkendara agar senantiasa diberi keselamatan selama perjalanan.
Mari ciptakan jalan raya yang aman dan ramah bagi semua pengguna jalan. Tertib berlalu lintas bukan hanya kewajiban, tapi bentuk tanggung jawab sosial,” pungkas Ipda Sangidun.
( Alfian )





