Pengukuhan Plt Pengurus PWI Di Indramayu Ditanggapi “MONOHOK” 

Media Humas Polri// Subang

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Subang mengecam keras manuver penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat yang dilaksanakan di Kab Indramayu sabtu (14/06/05) Tindakan tersebut dinilai sebagai pembodohan terhadap anggota, tidak saja mengangkangi terhadap konstitusi organisasi akan tetapi penghinaan terhadap marwah PWI sebagai organisasi profesi wartawan.

Bacaan Lainnya

“ PWI jelas tidak mengenal istilah Plt yang ditunjuk sepihak tanpa mandat anggota, ditegaskan dalam PD/PRT apabila anggota PWI tidak memperpanjang keanggotan nya selama 2 th maka untuk mendapat kan kembali keanggotaan PWI harus mengikuti OKK baik itu anggota muda ataupun anggota biasa dan kalaupun sudah menjadi anggota biasa akan kembali ke anggota muda, tahapan ini semua pasti dipahami oleh semua anggota PWI yang telah mengikuti OKK apalagi untuk menjadi pengurus wajib keanggotaanya sudah harus menjadi anggota biasa, kalau ternyata ada kebijakan lain dari pengurus pusat tentu harus jadi koreksi bersama dipastikan pasti ada konflik kepentingan, karena kebijakan nya melanggar PD/PRT menurut saya itu saja yang menjadi dasar, jangan mengaku sebagai anggota PWI tapi tidak paham aturan organisasi, ini ironi dan jangan mencari pembenaran sendiri dengan mecari-cari alasan, yang melanggar PD/PRT jelas itu melanggar konstitusi, apapun yang dilakukan terkait dengan Organisasi PWI jelas itu Ilegal tegas Riki.D salahsatu anggota PWI Kab.subang, senin (16/6/2025).

Dalam PD/PRT PWI juga mengatur tentang Legitimasi kepengurusan/pengurus itu harus lahir dari mekanisme organisasi yang sah, hasil musyawarah/pemilihan, anggota, bukan hasil penunjukan atas dasar kepentingan kelompok atau loyalitas buta terhadap satu faksi yang akhirnya mencari pembenaran secara sepihak.

saya hanya menegaskan kembali bahwa segala bentuk kegiatan apapun tanpa dasar hukum dan tanpa legitimasi anggota adalah Ilegal.

menurut nya “Organisasi ini punya aturan yang telah di sepakati dalam kongres, dan organisasi ini milik seluruh anggota, apapun alasan nya mencari pembenaran sendiri itu melanggar konstitusi, jangan membuat malu PWI kami tidak akan diam ketika aturan ditabrak, kesepakatan dilanggar, dan konstitusi diabaikan, terakhir saya katakan kepada teman-teman yang dilantik menjadi plt anda pastinya tau tentang aturan organisasi tapi anda sendiri yang melanggar.”

Hal senada juga diungkapkan oleh H.Nano Suwarno selaku pengurus PWI Jabar Bidang pembinaan, ketika dimintai komentarnya terkait ungkapan CH.Bangun saat memberikan sambutan pada acara pelantikan para pngurus Plt PWI, menurut CHB “saya satu-satu nya ket.unum PWI yang diakui Negara, ada SKT dari kemenkumham dan putusan pengadilan, itu bukti sah”.

kalau betul dia pngurus yang sah/legal kenapa di diusir dari gedung PWI pusat dan kenapa juga kongres harus digelar kalau memang mereka sah/legal kemudian kenapa juga mau rekonsiliasi terus membuat kesepakatan Jakarta untuk melaksanakan KONGRES, itu kan artinya HCB sendiri mengakui keabsahan pengurus PWI pusat  sekarang, hasil KLB, ungkap Nano ( H2R )

Pos terkait