Media Humas Polri//Sulut
Pertanyaan Wawancara Ekslusif Untuk KUD PERINTIS
Dalam upaya menggali kejelasan seputar kerja sama KUD Perintis dengan pihak investor asing asal Tiongkok, tim kami menyusun sejumlah pertanyaan wawancara yang mewakili keresahan publik, terutama dari kalangan penambang lokal yang selama ini turut menopang perjalanan legalitas KUD. Berikut poin-poin pertanyaan yang kami ajukan kepada pengurus KUD Perintis:
A. Kronologi dan Substansi Kerja Sama
PERTANYAAN:
Sejak kapan KUD Perintis menjalin komunikasi dan pertemuan dengan investor asal China?
Bagaimana bentuk dan isi komitmen kerja sama yang disepakati antara KUD dan investor tersebut? Apakah sudah dituangkan dalam MoU, perjanjian kerja sama, atau hanya secara lisan?
Benarkah lahan seluas 100 hektare dalam IUP OP KUD telah dijaminkan atau dialihkan penggunaannya kepada investor tersebut? Bila benar, atas dasar keputusan siapa dan kapan itu dilakukan?
B. Kepentingan Penambang Lokal
PERTANYAAN:
Apakah KUD mempertimbangkan keberadaan para penambang lokal yang telah aktif sejak 2019 dan memiliki kontribusi terhadap proses perizinan seperti IUP OP, CNC, hingga RKAB? Apakah mereka akan diberikan kesempatan bekerja di lahan 100 ha?
Apakah pengurus KUD menyadari bahwa para penambang tersebut telah membayar biaya kontrak lahan, jaminan reklamasi dan pasca-tambang, serta berbagi hasil produksi sesuai kesepakatan 10% kepada KUD? Berikan penjelasan.
Mengapa justru hak-hak penambang lokal ini terkesan diabaikan dalam kerja sama terbaru dengan pihak asing? KUD terkesan diskriminatif dan akan menyingkirkan penambang lokal dengan dalih penegakan aturan tapi hak mereka untuk bekerja sengaja diabaikan dan di hambat?
C. Transparansi Dana dan Dokumen
PERTANYAAN:
Berapa besaran dana yang telah dikeluarkan oleh pihak investor China untuk mengurus MODI dan penyusunan dokumen RKAB KUD Perintis?
Apakah KUD memiliki dan bersedia menunjukkan bukti pembayaran MODI dan RKAB tersebut?
Berapa total utang KUD yang diklaim telah dilunasi oleh investor? Dan apakah terdapat bukti pembayaran pelunasan utang, termasuk PNBP dan pajak lainnya yang sebelumnya menjadi kewajiban KUD?
Apakah benar pengurus KUD menerima kompensasi, insentif, atau fee dari pihak investor China atas kerja sama ini? Bila ya, dalam bentuk apa dan berapa besarannya?
D. Prosedur Internal dan Keterlibatan Anggota
PERTANYAAN:
Apakah pengurus KUD pernah menggelar rapat resmi dengan anggota koperasi dan badan pengawas sebelum mengambil keputusan untuk bermitra dengan investor asing?
Apakah penambang lokal khususnya di jalur 7 pernah diundang dalam rapat atau diberi pemberitahuan resmi terkait rencana kerja sama dengan investor China?
E. Akomodasi dan Pengeluaran Pengurus
PERTANYAAN:
Siapa yang menanggung biaya akomodasi pengurus KUD saat melakukan pertemuan dengan investor di luar daerah? Apa ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan?
Apakah ada tiket perjalanan dan transportasi pengurus ke lokasi pertemuan dengan investor ditanggung pribadi, oleh koperasi, atau oleh pihak investor?
Berapa total biaya yang sudah dikeluarkan investor China sejauh ini dalam kerja sama dengan KUD Perintis, dan apakah KUD memiliki dokumen atau bukti faktual terkait semua pengeluaran investor?
Pertanyaan-pertanyaan ini kami sampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya menjaga akuntabilitas lembaga koperasi yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, partisipasi, dan keadilan kepada semua anggota serta pemangku kepentingan lokal.
Kami berharap KUD Perintis dapat menjawab secara terbuka, serta menunjukkan dokumen dan fakta pendukung yang dibutuhkan publik. ( Rusfandi)





