Modus Lama Terungkap Ojol Curi Motor Pelanggan Yang Pernah Dilayaninya

Media Humas Polri//Balikpapan

Kasus pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, di sebuah rumah warga di kawasan Balikpapan.

Bacaan Lainnya

Pelaku berinisial JH (38), seorang warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Klandasan Ilir, yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan sempat berprofesi sebagai pengemudi ojek online. Berdasarkan hasil penyelidikan, JH sebelumnya pernah mengantar makanan ke rumah korban pada Januari 2025. Saat itu, ia melihat kunci sepeda motor milik korban tergantung di kendaraan yang terparkir di garasi.

Melihat kesempatan itu, pelaku mengambil kunci tersebut secara diam-diam dan menyimpannya. Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Mei 2025, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan mendapati motor tersebut masih berada di tempat yang sama. Sekitar pukul 03.00 dini hari, ia melancarkan aksinya dan membawa kabur kendaraan roda dua tersebut.

Korban baru menyadari motornya hilang pada pagi harinya ketika hendak pergi membeli makanan. Setelah melakukan pengecekan, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu unit sepeda motor Honda J warna merah dengan nomor polisi KT 2430 AT

Rekaman CCTV dari lokasi kejadian

Satu buah jaket warna hitam

Sepasang sandal warna coklat

Satu pasang pelat nomor asli KT 2430 AT

Pelaku JH kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Balikpapan Ipda Sangidun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan dalam posisi tergantung atau mudah dijangkau oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kasus ini menjadi peringatan bahwa kesempatan bisa dimanfaatkan oleh orang yang bahkan pernah dikenal atau terlihat sebagai penyedia layanan publik.( Alfian )

Pos terkait