Pengedar Sabu Di Sungai Bedungun Ditangkap Polisi Sita 19,52 Gram Barang Bukti

Media Humas Polri//Berau

Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Tanjung Redeb. Seorang pria berinisial FM (47) diringkus di Kelurahan Sungai Bedungun, Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 17.30 WITA, dengan barang bukti sabu seberat 19,52 gram.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Sekitar pukul 12.20 WITA kami menerima informasi dari warga, lalu melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, tersangka FM berhasil kami amankan di lokasi yang telah dipantau sebelumnya,” ujar AKP Agus, Senin (28/7/2025).

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu bungkus besar, satu bungkus sedang, dan 19 bungkus kecil berisi kristal putih yang diduga sabu. Polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik kemasan, dua unit telepon seluler, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.

“Total berat bruto sabu yang kami amankan mencapai 19,52 gram,” kata AKP Agus.

Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, FM diduga sebagai pengedar yang kerap bertransaksi di wilayah Tanjung Redeb.

“Perbuatannya kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Agus.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini.

“Kami mengajak warga untuk terus bersinergi memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun bisa menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.( Alfian )

Pos terkait