Polri Bongkar Peredaran Ilegal Sianida Terbesar Di Indonesia Amankan 6.000 Drum Di Surabaya Dan Pasuruan

Media Humas Polri//Jakarta

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar kasus besar peredaran ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di wilayah Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Dalam pengungkapan ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengamankan sekitar 6.000 drum sianida, yang setara dengan 20 kontainer—menjadikannya pengungkapan kasus sianida ilegal terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus ini telah ditetapkan dan resmi ditahan.

Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri untuk menekan praktik penambangan emas ilegal yang masih marak, di mana sianida sering digunakan untuk memisahkan logam emas,” jelas Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam keterangan pers, Selasa (14/5/2025).

Polri saat ini juga sedang mendalami aspek legalitas perizinan impor bahan kimia tersebut. Sesuai ketentuan yang berlaku, hanya dua BUMN—yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah—yang secara resmi memiliki izin impor sianida. Jika digunakan oleh pihak lain, penggunaannya harus bersifat internal dan didukung oleh izin resmi dari Kementerian Perdagangan.

Namun, dalam kasus ini, tersangka diduga menggunakan izin perusahaan lain yang telah habis masa berlakunya untuk mengimpor sianida, kemudian menjualnya kembali secara ilegal kepada berbagai pihak.

Sebagian besar pembeli berada di kawasan Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, hingga Kalimantan Tengah,” ungkap Brigjen Pol. Nunung.

Penyidik Bareskrim Polri akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap seluruh jaringan pelaku, baik dari sisi distributor, pembeli, maupun oknum yang mungkin terlibat dalam praktik penyalahgunaan bahan kimia berbahaya ini.

 

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap peredaran bahan kimia berbahaya tanpa izin dan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan dari dampak aktivitas ilegal.(Alfian)

Pos terkait