PT Sawit KBP Buka Lahan Sistim Matahari Diduga Langgar Aturan LH
Barsel-Kalteng // Media Humas Polri
Fakta lapangan hasil Investigasi Kabid.LH LSM Capa DPD Kalteng memperlihatkan dugaan PT KBP melakukan pembukaan dengan sistim Matahari alias bongkar habis lahan Sawit hingga pinggir Sungai.Hal ini tentu berbenturan dengan aturan yang berlaku,diantaranya dengan Undang undang Lingkungan Hidup serta berbagai aturan berhubungan Tata Lingkungan yang baik dan Tata Kelola Perkebunan Sawit yang berkelanjutan.Fakta ini yang menjadi sorotan LSM Capa Anak Prajurit Divisi Lingkungan Hidup yang memfokuskan melakukan Gugatan LH kepada semua BHU yang menggunakan media SDA tapi dalam Operasinya mengabaikan Kelestarian Alam yang menjadi tempat manusia hidup.
Agenda Gugatan LSM Capa akan dilakukan kepada PT KBP setelah alat buktinya dirasakan cukup.minimal ada dua alat bukti atau lebih sebagaimana diatur dalam Psl 184 RBG dan aturan Hukum Acara Perdata lainnya,ini akan dilakukan Gugat LH secara bertahap.
Gugat LH LSM Capa Bersifat Umum Bagi Kepentingan Negara
Sesuai Tupoksi dan SOP gugat oleh LSM Lingkungan ganti kerugian hanya boleh diajukan kepada pihak Tergugat untuk kepentingan Negara alias petunjuknya harus dikembalikan kepada KAS Negara.Ini bagi Capa Anak Prajurit sebuah tindakan mulia bagi kepentingan orang banyak.Sejalan dengan Psl 33 UUD 1945 yang merupakan salah satu cita cita Kemerdekaan RI dan cita cita para pendiri NKRI,semoga dapat terwujud dengan ikhlas,Aamiin(17/09/25.TS,SH and Tim).





