Bongkar Tuntas Dugaan Jual Beli Tanah Oleh Kelompok Tani Tidak Berbadan Hukum
Media Humas Polri//Kalteng
Aneh tapi nyata ada Kelompok Tani diduga tidak berbadan hukum berani menjual lahan tanah kepada PT Tambang Tiara yang berkantor di Dusun Tengah Ampah Barito Timur.Hal itu diungkap aktifis LSM Anti Korupsi LP3K RI wilayah Barito Selatan Rudiansyah pada liputan pembayaran lahan antara Kelompok Tani tanpa Badan hukum dengan PT Tambang Tiara.
Dilokasi lahan Desa Bipakali Kec Gunung BA di Kantor Kec Gunung BA Kab.Barito Selatan pada tgl 14 Juli 2025 lalu.
Aturan Jual Beli Menurut Hukum
Baca dan lihatlah salah satu buku Yang membahas Buku III BW terkait Perjanjian karya Retno Wulan Susantio,SH et all.Dari buku tersebut baca dan teliti soal Syarat Perjanjian,diantaranya dalam bentuk Jual Beli Pasal 1320,1338 BW,dimana Syarat saphnya sbb;
Para pihak
Obyek perjanjian
Causa yang halal
Kecakapan
Untuk kelompok Tani harus dilengkapi
Badan hukum kelompok berupa Akta Notaris
SK dan atau Izin dari Dinas Pertanian.
SK dan atau Izin dari Dinas Kehutanan
SK dan atau Ijin dari Dinas Lingkungan Hidup
SK dan atau Izin dari Kementrian terkait
Sedang kelompok Tani Desa Bipakali diduga kuat belum mengantongi perizinan tersebut diatas lalu melakukan Jual Beli Lahan Tanah yang juga berada.
Dalam kawasan hutan
Pemilik berganda dengan pemilik Adat Ulayat yang dipimpin oleh pk Misdianto yang juga menjadi Ketua Hutan Adat Ulayat Kab. Barito Timur.
Aparat Yang Berhak Menegakkan Hukum
Ada beberapa pihak Aparat yang memungkinkan harus gakkum secara bersama sama dengan Tupoksi dan SOP masing masing diantaranya
1.Polri
Bidang legalitas Kelompok Tani yang diduga tanpa Badan Hukum,alias dari sisi legalitas umum
2.Dinas Kehutanan
Ketika Jual Beli dilakukan dalam Kawasan Hutan,sebab Kawasan Hutan itu milik Negara,masyarakat hanya berhak pengelolaan sesuai SK Mentri Kehutanan dan LH
3.Dinas Lingkungan Hidup
Sebab pengelolaan lahan berupa SDA wajib ada SK dan atau Izin dari Lingkungan Hidup atau DLH tingkat Kabupaten
4.Dinas Pertanian
Karena mengatasnamakan Kelompok Tani,sedang SK dan atau Izin bidang Tani tidak mengantongi
5.Perpajakan
Persoalan Jual Beli lahan berupa Tanah ada kewajiban Pajak Jual Beli,karena KT diduga Illegal kemungkinan tidak akan membayar jual beli tanahnya.
Itu pihak Aparat yang bisa memintakan tanggung jawab pelaku Jual Beli lahan tanah yang belum memiliki legal formal sesuai aturan hukum yang berlaku.Siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus bertanggung jawab sesuai tingkat kesalahan masing masing, agar tidak terjadi lagi hal serupa dikemudian hari,demikian di Negara Hukum lihat Psl 27 UUD th.1945(17/09/25.TS,SH).(Tt)





